Pasal24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain; Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di dalamnya. Merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaannya memiliki kewenangan
Satusaksi bukanlah saksi, artinya bahwa jika pihak mengajukan gugatan atau tuntutan ke pengadilan , maka para pihak harus mengajukan paling kurang 2 orang saksi untuk di dengar dipersidangan. Sebab apabila salsi yang diajukan hanya satu maka keterangan saksi tersebut tidak kuat atau tidak memiliki kekuatan pembuktian sebab satu saksi bukan saksi.
konsepdari penyelesaian sengketa konsumen. 1. Tahap Pemasukan Gugatan. Seorang konsumen yang merasa dirugikan oleh perbuatan produsen-pelaku usaha atau ahli warisnya mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Karena Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak menyebut persyaratan tentang gugatan, berlakulah ketentuan sebagaimana terjadi dalam
UlasanLengkap. Hukum Acara Pidana. Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana, begitulah yang disampaikan Sunaryo dan Ajen Dianawati dalam buku Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana (hal.10).. Andi Sofyandan Abd.Asis dalam buku Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (hal. 14-16) menerangkan, dalam hukum
Halini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU 48/2009") yang berbunyi: "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.". Juga
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Badan peradilan harus bersifat bebas dan tidak memihak artinya memberikan perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga lain. Dengan menyerahkan penanganan suatu kasus kepada hukum yang berlaku pada penegakan hukum dapat diberlakukan. Https Jdih Bumn Go Id Baca Uu 20nomor 208 20tahun 201997 Pdf Badan peradilan harus bersifat bebas dan idak memihak artinya memberikan perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga bahwa adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya menegakkan hukum. Adanya lembaga peradilan menjadi salam satu ciri negara hukum yang berfungsi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Peran badan badan peradilan ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan cita cita bangsa sebagai negara hukum dan merupakan upaya dalam mencari keadilan sebagaimana diamanatkan dalam piagam pancasila yakni sila ke dua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila ke lima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini karena badan peradilan menjadi tempat satu satunya yang diizinkan oleh hukum untuk melakukan putusan hukum terhadap sebuah kasus. Dalam hal ini juga terdapat kebijakan atau aturan yang berfungsi sebagai mengatur perilaku masyarakat yang menjadi salah satu. Adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya penegakan hukum. Adapun upaya pengadilan sendiri merupakan upaya penegakan hukum. Adanya badan peradilan merupakan salah satu upaya menegakkan hukum. Adanya badan peradilan menjadi salah satu ciri negara hukum yang berfungsi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Atau apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan. Dalam hal ini ada perbedaan peradilan dan pe ngadilan peradilan menunjukan kepada proses mengadili sedangkan pengadilan. Kemukakan bahwa adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya menegakkan hukum. Hal ini karena keberadaan badan peradilan menjadi satu satunya tempat mengadili kasus hukum. Dalam negara demokrasi hukum harus ditegakkan dan rakyat harus memperoleh keadilan. Proses penegakan hukum di lingkungan peradilan peradilan sebagai salah satu institusi pe negak hukum oleh karenanya aktivitasnya ti dak terlepas dari hukum yang telah dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum itu. Hukum adalah peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa masyarakat. Kemukakan bahwa adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya menegakkan hukum. Lembaga peradilan adalah landasan dari undang undang nomor 4 tahun 2004 negara republik indonesia menyatakan hak ini sebagai kekuatan negara yang independen dalam mengelola peradilan dengan menegakkan hukum yabg berdasarkan pancasila. Dalam negara demokrasi hukum harus ditegakkan dan rakyat harus memperoleh keadilan. Perlindungan dan penegakan hukum di indonesia a. Hakikat perlindungan dan penegakan hukum konsep perlindungan dan penegakan hukum bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan di sekolah tidak ada tata tertib di lingkungan masyarakat tidak ada norma norma sosial di negara tidak ada undang undang. Https Media Neliti Com Media Publications 18014 Id Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakkan Hukum Di Indonesia Pdf Upaya Penanggulangan Kejahatan Informasi Hukum Indonesia Ulasan Lengkap Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia Https Media Neliti Com Media Publications 3153 Id Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia Pdf Panduan Hukum Pengetahuan Tentang Aparat Penegak Hukum Solider News Http Lib Ui Ac Id File File Digital 2016 9 20323570 S22572 Evasari 20m 20pangaribuan Pdf Https Media Neliti Com Media Publications 74665 Id Upaya Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Pdf Peninjauan Kembali Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia Bebas Https Media Neliti Com Media Publications 225058 Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank B89969c2 Pdf Praktik Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia Halaman All Kompas Com Https Jppi Ddipolman Ac Id Index Php Jppi Article Download 7 30 Https Media Neliti Com Media Publications 190691 Id Kontribusi Pembelajaran Ppkn Terhadap Pe Pdf Bab Vii Penegakan Hk Hasil Https Eprints Umk Ac Id 12048 3 Isi Buku 20full 20untuk 20penerbit Pdf Peran Lembaga Peradilan Dalam Penegakan Hukum Dan Ham Halaman All Kompas Com Https Media Neliti Com Media Publications 41823 Id Politik Hukum Dan Positivisasi Hukum Islam Di Indonesia Studi Tentang Produk Huk Pdf Https Media Neliti Com Media Publications 179020 Id Eksistensi Nilai Moral Dan Nilai Hukum D Pdf Http Sibima Pu Go Id Mod Resource View Php Id 11758 Https Media Neliti Com Media Publications 240266 Paradigma Hukum Sosiologis Upaya Menemuk D48f701b Pdf
Kemukakan bahwa adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya menegakkan hukum! Jawab Dalam negara demokrasi, hukum harus ditegakkan dan rakyat harus memperoleh keadilan. Oleh karena itu, badan peradilan harus menegakkan keadilan tanpa terikat pada badan/lembaga lain karena sifatnya merdeka berdiri sendiri. Selain itu, dalam upaya penegakan keadilan badan peradilan harus mencari sendiri jalan keadilan, artinya tidak terpengaruh pihak lain serta pemerintah tidak boleh campur tangan. Jika dalam negara demokrasi pemerintah ikut turun tangan dalam proses peradilan, hukum tidak dapat ditegakkan dan prinsip demokrasi pun tidak tercapai dengan baik. Badan peradilan juga harus bersikap netral dalam menghadapi pihak-pihak yang bersengketa sehingga dapat tercipta keadilan serta kepastian hukum. - Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
- Konsep peradilan bebas dan tidak memihak sudah seharusnya ada dan dijalankan di setiap negara hukum. Ini berkaitan dengan kewajiban dan wewenang hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya. Supaya keadilan dan kebenaran dapat yang dimaksud dengan peradilan bebas dan tidak memihak? Arti peradilan bebas dan tidak memihak Dikutip dari buku Hukum Jaminan Kesehatan Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan 2020 oleh Endang Wahyati Yustina dan Yohanes Budiwarso, peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim bebas dari pengaruh siapa pun dalam melaksanakan tugasnya. Hakim tidak boleh dipengaruhi dengan alasan apa pun, entah itu karena kepentingan jabatan politik maupun uang ekonomi. Konsep ini merupakan salah satu prinsip negara hukum, selain supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, dan juga Bedanya Peradilan dan Pengadilan Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia 2010, konsep peradilan bebas dan tidak memihak ditujukan untuk menjamin keadilan dan kebenaran. Agar hal itu tercapai, tidak boleh ada intervensi dalam proses pengambilan putusan oleh hakim, baik dari kekuasaan eksekutif, legislatif, masyarakat, maupun media massa. Peradilan bebas dan tidak memihak berarti hakim tidak memihak kepada pihak mana pun, kecuali kebenaran serta keadilan. Meski begitu, dalam menjalankan tugasnya, mulai dari pemeriksaan perkara hingga penjatuhan putusan, hakim harus bersifat terbuka dan menghayati nilai-nilai keadilan yang tertanam di masyarakat. Kesimpulannya, maksud dari peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim tidak boleh dipengaruhi dan bebas intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan kewajiban dan wewenangnya. Baca juga Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Setiap orang mempunyai hak untuk peradilan yang adil dan tidak memihak baik dalam kasus perdata maupun pidana, dan perlindungan semua hak asasi manusia yang efektif sangat tergantung pada adanya akses pengadilan yang kompeten, independen dan imparsial yang dapat dan akan memproses keadilan secara adil. Bahwa peranan jaksa dan pengacara, dalam kapasitasnya adalah pihak yang akan membuat hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak menjadi kenyataan. Sebuah peradilan yang independen dan imparsial mampu untuk menjamin proses peradilan yang adil tidak hanya penting bagi hak-hak dan kepentingan manusia, tetapi penting juga untuk badan hukum, termasuk entitas ekonomi, apakah usaha kecil atau perusahaan besar, yang selalu tergantung pada pengadilan, juga dalam menyelesaian sengketa. Hak atas peradilan yang adil fair trial adalah salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia, yang telah diakui baik dalam hukum nasional maupun internasional. UUD 1945 menjalin adanya peradilan yang adil ini diantaranya tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan" dan Pasal 28 D ayat 1 yang menyatakan "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." Demikian pula dengan sejumlah norma Hak Asasi Manusia internasional yang menjamin adanya peradilan yang adil, diantaranya Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan, "[e]veryone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal, in determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him." Article 111 adds that "e] very one charged with a personal offence has the right to be presumed innocent until proven guilty according to law in a public trial. . ..". Pasal 14 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 7 Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat, Pasal 8 Konvensi Hak Asasi Manusia Amerika, dan Pasal 6 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, dan sejumlah aturan yang relevan Prinsip-Prinsip Fair Trial Salah satu instumen hukum HAM internasional yang menjelaskan tentang fair trial adalah Pasal 14 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menyatakan 1 Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau 67Aturan-aturan lainnya yang relevan dengan ketentuan dia tas dian taranya the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment; the Universal Declaration of Human Rights; the Code of Conduct for Law Enforcement Officials; the Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment; the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners; the Guidelines on the Role of Prosecutors and the Basic Principles on the Role of Lawyers; the Rules of Procedure of the International Criminal Tribunals for the former Yugoslavia and Rwanda; and the Statute of the International Criminal Court. +DN $VDVL 0DQXVLD sebagian sidang karena alasan moral, ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau apabila benar- benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka, kecuali bilamana kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya, atau apabila persidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak. 2Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum. 3Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan yang penuh a Untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya; b Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri; c Untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya; d Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya; e Untukmemeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkannya; f Untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari penerjemah apabila ia tidak mengerti atau tidak dapat berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan; g Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah. 4 Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka. 5 Setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak atas peninjauan kembali terhadap keputusannya atau hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan hukum. 6 Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan karena dirinya sendiri. 7 Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana yang pernah dilakukan, untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di masing-masing negara. Hak atas Persamaan di depan Pengadilan dan Akses ke Pengadilan Pasal 26 Kovenan Sipol menyatakan semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Hak khusus terkait dengan persamaan dimuka hukum adalah prinsip fundamental dari fair trial, yang dapat ditemukan dalam Pasal 14 1 Kovenan Sipol yakni "Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan" Hak atas Peradilan yang Terbuka bahwa suatu pemeriksaan harus terbuka untuk masyarakat umum, termasuk anggota pers, dan misalnya, tidak boleh dibatasi hanya untuk suatu kelompok khusus saja. Harus diperhatikan bahwa dalam kasus di mana masyarakat tidak dilibatkan dalam pengadilan, maka putusan harus dinyatakan kepada publik dengan pengecualian yang didefinisikan secara tegas. Hak untuk Diperiksa oleh Independensi, Kompetensi dan Imparsialitas Pengadilan yang Dibentuk Berdasarkan Hukum Pasal 14 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan "dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum." Hak atas Praduga tidak Bersalah Hak untuk tidak dinyatakan bersalah sampai terbukti bersalah prinsip dimana kondisi perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa dalam masa penyelidikan dan persidangan, sampai pada dan termasuk dalam putusan akhir. Hak ini tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 menyatakan "Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum." Pasal 11 1 Deklarasi Universal HAM menyatakan "Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya." Hak untuk Diperlakukan secara Manusiatvi dan Hak untuk Bebas dari Penyiksaan Hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang dijamin dalam banyak instrumen Hak Asasi Manusia diantaranya Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan "Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat." Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas. Hak untuk tidak Menunda Persidangan; Jaminan ini tidak hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan pengadilan, tetapi juga dengan waktu di mana pengadilan harus berakhir dan putusan dihasilkan; semua tahap harus dilakukan "tanpa penundaan yang tidak semestinya". Untuk membuat hak ini menjadi efektif, maka harus tersedia suatu prosedur guna menjamin bahwa pengadilan dapat berlangsung "tanpa penundaan yang tidak semestinya", baik di tahap pertama maupun pada saat banding. +DN $VDVL 0DQXVLD Hak untuk Diberitahukan Tuduhan/Dakwaan secara Cepat di dalam Bahasa yang Jelas dan Dimengerti oleh Terdakwa/Tersangka Pasal 14 ayat 3a Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan "Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak Untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya." Berdasarkan Komentar Umum No. 13, hak untuk diinformasikan dalam Pasal 14 ayat 3a "berlaku untuk semua tindak pidana yang dituduhkan, termasuk bagi orang-orang yang tidak ditahan" dan istilah untuk, "segera" diberitahukan tentang tuduhan yang dikenakan mensyaratkan agar informasi diberikan dengan cara yang digambarkan dalam ayat tersebut segera setelah tuduhan dibuat oleh pihak yang berwenang. Dalam pandangan Komite, hak ini harus diberikan dalam hal penyelidikan oleh pengadilan atau penyelidikan oleh pihak yang berwenang melakukan penuntutan ketika mereka memutuskan untuk mengambil langkah-langkah prosedural terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak kejahatan atau secara publik menyatakan bahwa orang tersebut diduga melakukan suatu tindak kejahatan. Persyaratan khusus subayat 3 a dapat dipenuhi dengan menyatakan tuduhan tersebut baik secara langsung maupun dalam bentuk tulisan, dengan kondisi bahwa informasi tersebut menyatakan tentang hukum dan dasar dari fakta-fakta yang dituduhkan tersebut. Hak untuk Mempunyai Waktu dan Fasilitas Layak untuk Mempersiapkan Pembelaan dan Berkomunikasi dengan Pengacara Pasal 14 ayat 3 b Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik menyatakan "Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri." Yang dimaksudkan dengan "waktu yang memadai" tergantung pada kondisi setiap kasus, tetapi fasilitas yang diberikan harus termasuk akses ke dokumen-dokumen dan bukti-bukti lain yang diperlukan si tertuduh untuk menyiapkan kasusnya, serta kesempatan untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Ketika si tertuduh tidak ingin membela dirinya sendiri atau tidak ingin meminta seseorang atau suatu asosiasi untuk membelanya yang dipilihnya sendiri, maka ia harus disediakan alternative akses terhadap seorang pengacara. Kemudian, subayat ini mensyaratkan penasihat hukum untuk dapat melakukan komunikasi dengan si tertuduh dalam kondisi yang memberikan penghormatan penuh terhadap kerahasiaan komunikasi tersebut. Pengacara-pengacara harus dapat memberikan pendampingan dan mewakili klien mereka sesuai dengan standar-standar dan keputusan-keputusan profesional mereka tanpa pembatasan, pengaruh, tekanan, atau intervensi yang tidak diperlukan dari pihak mana pun. Hak untuk Memperoleh Bantuan Penerjemah Bahwa jika si tertuduh tidak mengerti atau tidak bisa berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan, maka ia berhak untuk mendapatkan bantuan penerjemah secara cuma-cuma. Hak ini bersifat independen dari hasil proses hukum dan berlaku bagi warga negara asing dan juga warga dari negara yang bersangkutan. Hal ini menjadi penting terutama dalam kasus-kasus di mana ketidakpedulian terhadap bahasa yang digunakan di pengadilan atau kesulitan dalam pemahaman dapat menjadi hambatan utama bagi hak untuk membela diri. Hak untuk Mendapatkan Pendampingan Hukum Hak atas penasehat hukum terdapat dalam Pasal 14 ayat 3 d yang menyatakan "Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentigan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya." Hak untuk Membela secara Mandiri di Persidangan atau melalui Pengacara yang Dipilihnya Sendiri Tersangka/terdakwa atau pengacaranya memiliki hak untuk bertindak secara berhati -hati dan tanpa rasa takut dalam upaya mencari semua pembelaan yang ada dan hak untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dianggap tidak adil. Ketika pengadilan inabsensia dilakukan dengan alasan-alasan yang sah, maka pelaksanaan yang ketat terhadap hak-hak untuk membela diri si tertuduh menjadi sangat penting. Hak untuk Tidak Dipaksa Mengatakan yang akan Menjerat Dirinya! Hak untuk Diam Pasal 143g Kovenan menyatakan Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah. Article 143g of the Covenant has been violated on several occasions, such as where the author had been "forced by means of torture to confess guilt". He had in fact been held incommunicado for three months, a period during which he was "subjected to extreme ill-treatment and forced to sign a confession".85 While grave situations of this kind are clearly incompatible with the prohibition on forced self- incrimination, there are, as will be seen below, other circumstances when it might be more difficult to assess the lawfulness of the compulsion to which an accused person has been subjected. Hak untuk Menguji Saksi yang Memberatkan Terdakwa/Tersangka, Hak untuk Menghadirkan Saksi di Depan Persidangan Bahwa si tertuduh berhak untuk memeriksa, atau meminta diperiksanya, saksi-saksi yang memberatkannya, dan meminta dihadirkannya dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama seperti saksi-saksi yang memberatkannya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa si tertuduh memilih kekuatan hukum yang sama dalam hal memaksa kehadiran saksi-saksi dan memeriksa atau memeriksa-silang saksi-saksi yang dimiliki oleh penuntut. Hak untuk Banding right to appeal Bahwa setiap orang yang dijatuhi hukuman pidana berhak atas peninjauan kembali terhadap keputusan atau hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan hukum. Perhatian khusus diberikan pada istilah lain dari kata "kejahatan" "infraction", "delito", prestuplenie" yang menunjukkan bahwa jaminan ini tidak sepenuhnya terbatas pada kejahatan yang paling serius. Hak untuk Tidak Memberikan Kesaksian yang Memberatkan Dirinya. Bahwa si tertuduh tidak dapat dipaksa agar memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengakui kesalahannya. Dalam mempertimbangkan jaminan ini, ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan Pasal 10, ayat 1, harus diingat kembali. Guna memaksa si tertuduh untuk mengakui kesalahannya atau memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, seringkali digunakan metode-metode yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Hukum harus menentukan bahwa bukti-bukti yang diperoleh dengan cara-cara tersebut atau bentuk-bentuk lain pemaksaan sepenuhnya tidak dapat diterima. +DN $VDVL 0DQXVLD
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak